hukum

Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Saat Sempro, Polisi Ungkap Motif Asmara dan Rencana Pelaku

Jumat, 27 Februari 2026 | 03:33 WIB
Pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau dipicu motif asmara. Polisi sebut pelaku sudah merencanakan aksi. (Instagram/mahasigma.riau)

Usai kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Polisi memastikan kondisi korban dalam pengawasan medis dan stabil.

“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban, saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjutnya.

Korban direncanakan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru guna pemulihan. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469. Polisi menegaskan bahwa kasus pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.***

Halaman:

Tags

Terkini