Usai kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Polisi memastikan kondisi korban dalam pengawasan medis dan stabil.
“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban, saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjutnya.
Korban direncanakan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru guna pemulihan. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469. Polisi menegaskan bahwa kasus pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.***
Artikel Terkait
Seri Bogor Proliga 2026 Bergulir, Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana Hadapi Jadwal Pertandingan Terakhir
Update Jadwal Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart 26 Februari 2026, Deretan Film Baru Tayang Perdana
Kabupaten Ciamis Raih Predikat Terbaik Nasional dalam Pengelolaan Sampah, Bukti Kinerja Berbasis Kolaborasi
Dedi Mulyadi Pastikan 250 KK Korban Banjir Ciamis Terima Bantuan Rp5 Juta Tanpa Potongan
Mobil Lawan Arah di Jakpus Diduga Pakai Nopol Palsu, Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Tes Urine
Masjid Agung Kota Tasikmalaya Berdiri Sejak 1886, Ini Jejak Sejarah dan Filosofi Arsitekturnya