MEDAN, Mediapriangan.com - Sebuah video yang menampilkan dugaan pungli Rp500 ribu oleh oknum Dishub Medan terhadap sopir pikap ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sopir mengaku dimintai uang meski dokumen kendaraannya, termasuk KIR masih hidup, telah ditunjukkan kepada petugas.
Video yang diunggah akun Instagram @medankinian pada Minggu, 1 Maret 2026, memperlihatkan perdebatan antara warga dan pihak yang disebut sebagai oknum Dishub Medan.
Dugaan pungli Rp500 ribu itu disebut terjadi saat sopir pikap tengah berada di jalan dan didatangi sejumlah petugas.
Baca Juga: Perang Israel Iran Picu Penerbangan Timur Tengah Lumpuh, Bandara Dubai dan Madinah Ditutup
"Ada apa ini? ada giat apa ini?" kata seorang pengunggah video.
"Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian," sambungnya.
Dalam narasi yang beredar, oknum Dishub Medan tersebut awalnya meminta sopir menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Setelah proses itu direkam warga, petugas diduga mengembalikan STNK dan bukti uji KIR kendaraan sebelum meninggalkan lokasi.
Sopir pikap yang terlibat dalam video menyatakan dirinya sempat diancam akan dibawa ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa KIR masih hidup dan tidak dalam kondisi kedaluwarsa ketika pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Vilmei Ungkap Kondisi Aceh 3 Bulan Pascabanjir Bandang, Sekolah Darurat dan 137 Rumah Sementara
"Tadi dia bilang, 'tunjukkan KIR-nya' terus mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu," ujar sang sopir.
"Padahal posisi KIR masih hidup, tadi diminta uang Rp500 ribu," tambahnya.
Pengakuan tersebut memicu sorotan publik terhadap dugaan pungli Rp500 ribu yang menyeret nama oknum Dishub Medan.
Apalagi, uji KIR kendaraan merupakan kewajiban berkala yang harus dipenuhi kendaraan angkutan barang maupun umum, biasanya setiap enam bulan, untuk memastikan kelayakan jalan.