Kendaraan seperti pikap, bus, truk, mobil sewa, hingga taksi termasuk dalam kategori yang wajib mengikuti uji KIR kendaraan. Karena itu, pernyataan sopir mengenai status KIR masih hidup menjadi poin penting dalam dugaan pungli Rp500 ribu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum Dishub Medan tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut atas viralnya kasus pungli Rp500 ribu yang menyeret isu KIR masih hidup ini.***
Artikel Terkait
Pria ER Ngamuk dan Sekap 3 Wanita di Palangka Raya, Ancam Korban dengan Parang
Prediksi Proliga 2026, Jakarta Livin Mandiri vs Jakarta Electric PLN Mobile Penentu Final Four
Lubang Raksasa Aceh Tengah Meluas, Perkebunan Kopi 30 Tahun Milik Usman di Ujung Kehilangan
Sopir Bajaj Mengamuk di Halte TJ Koridor 2, Bus TransJakarta Disenggol hingga Picu Kericuhan
Perjuangan Guru di SDN Inpres 3 Terpencil Bainaa, Seberangi 6 Sungai dan Tempuh 7 Km Demi Pendidikan
Proliga 2026 di Ujung Tanduk, Siapa Lebih Tajam? Neriman Ozsoy vs Weronika Szlagowska Perebutkan Tiket Final Four