hukum

Hotman Paris Soroti Kasus Radiet Adiansyah di Pantai Nipah Lombok, Visum Jadi Kunci Sengketa

Minggu, 1 Maret 2026 | 17:32 WIB
Hotman Paris minta hakim telaah visum kasus Radiet Adiansyah di Pantai Nipah Lombok. (Instagram/hotmanparisofficial)



Mediapriangan.com - Sorotan terhadap kasus Radiet Adiansyah kembali menguat setelah Hotman Paris menyampaikan pernyataan terbuka terkait proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Perkara yang terjadi di Pantai Nipah Lombok itu kini memasuki tahap pembuktian, namun tim kuasa hukum menilai ada aspek penting yang perlu dicermati ulang.

Dalam kasus Radiet Adiansyah, terdakwa didakwa atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi pada 26 Agustus 2025 di kawasan Pantai Nipah Lombok, Kabupaten Lombok Utara. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Viral Oknum Dishub Medan Diduga Lakukan Pungli Rp500 Ribu ke Sopir Pikap, KIR Masih Hidup

Hotman Paris, yang mendampingi keluarga terdakwa, meminta majelis hakim memberi perhatian khusus pada hasil visum yang tercantum dalam berkas perkara.

Melalui unggahan Instagram pada Sabtu, 28 Februari 2026, ia menegaskan pentingnya dokumen medis tersebut dalam mengurai kasus Radiet Adiansyah.

“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet, kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Perang Israel Iran Picu Penerbangan Timur Tengah Lumpuh, Bandara Dubai dan Madinah Ditutup

“Sekali lagi, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet, mohon dibaca visum setelah ditemukan dalam keadaan pingsan,” tegasnya.

Menurut Hotman Paris, visum 20 luka yang dialami terdakwa menjadi titik krusial yang dapat memengaruhi konstruksi perkara kasus Radiet Adiansyah.

Ia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia menelaah keterangan medis yang menyebut luka tersebut tergolong ringan.

Baca Juga: Vilmei Ungkap Kondisi Aceh 3 Bulan Pascabanjir Bandang, Sekolah Darurat dan 137 Rumah Sementara

“Itu dokter harus diperiksa. Nggak mungkin orang yang telah 20 luka di tubuhnya dilukai oleh pacarnya sendiri, cewek yang sudah meninggal dan ditemukan mayatnya 100 meter dari tempat Radiet ditemukan,” ucapnya.

“Kunci kasus ini adalah visum, berarti ada pelaku lain yang penyidik tidak mencarinya dan JPU tidak mengindahkan visum tersebut. Masa udah luka parah, disebut sebagai pelaku? Justru dia adalah korban,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini