Dalam dakwaan jaksa, peristiwa di Pantai Nipah Lombok disebut bermula dari dugaan pelecehan yang berujung perlawanan. Jaksa menilai terdakwa menekan leher korban ke pasir hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
Sementara itu, dalam pembelaannya pada kasus Radiet Adiansyah, terdakwa menyatakan dirinya juga menjadi korban perampokan di lokasi kejadian.
Ia ditemukan dalam kondisi luka dan mengalami lebam di wajah, yang kemudian memunculkan perdebatan hukum di Pengadilan Negeri Mataram.
Perkembangan sidang di Pantai Nipah Lombok ini masih terus bergulir. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami kembali hasil visum 20 luka yang menjadi perhatian utama tim kuasa hukum dan Hotman Paris dalam kasus Radiet Adiansyah.***
Artikel Terkait
Pria ER Ngamuk dan Sekap 3 Wanita di Palangka Raya, Ancam Korban dengan Parang
Prediksi Proliga 2026, Jakarta Livin Mandiri vs Jakarta Electric PLN Mobile Penentu Final Four
Lubang Raksasa Aceh Tengah Meluas, Perkebunan Kopi 30 Tahun Milik Usman di Ujung Kehilangan
Sopir Bajaj Mengamuk di Halte TJ Koridor 2, Bus TransJakarta Disenggol hingga Picu Kericuhan
Perjuangan Guru di SDN Inpres 3 Terpencil Bainaa, Seberangi 6 Sungai dan Tempuh 7 Km Demi Pendidikan
Proliga 2026 di Ujung Tanduk, Siapa Lebih Tajam? Neriman Ozsoy vs Weronika Szlagowska Perebutkan Tiket Final Four