Dalam pemeriksaan, motif asmara menjadi latar belakang tindakan kekerasan tersebut. Polisi menyebut pelaku RM merasa sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir.
Baca Juga: Perang Israel Iran Picu Penerbangan Timur Tengah Lumpuh, Bandara Dubai dan Madinah Ditutup
“Motif masih dengan keterangan sakit hati atas hubungan yang disudahi oleh korban sementara pelaku sendiri tidak mau,” ungkap Anggi.
“Kami tanyakan hubungan ini sendiri apa kepada pelaku, dia merasa sudah lebih dari sekadar teman dengan korban. Namun, korban sendiri tidak merasakan hal yang sama,” tandasnya.
Atas perbuatannya dalam kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, pelaku RM dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***