Dalam pemeriksaan, motif asmara menjadi latar belakang tindakan kekerasan tersebut. Polisi menyebut pelaku RM merasa sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir.
Baca Juga: Perang Israel Iran Picu Penerbangan Timur Tengah Lumpuh, Bandara Dubai dan Madinah Ditutup
“Motif masih dengan keterangan sakit hati atas hubungan yang disudahi oleh korban sementara pelaku sendiri tidak mau,” ungkap Anggi.
“Kami tanyakan hubungan ini sendiri apa kepada pelaku, dia merasa sudah lebih dari sekadar teman dengan korban. Namun, korban sendiri tidak merasakan hal yang sama,” tandasnya.
Atas perbuatannya dalam kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, pelaku RM dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Lubang Raksasa Aceh Tengah Meluas, Perkebunan Kopi 30 Tahun Milik Usman di Ujung Kehilangan
Sopir Bajaj Mengamuk di Halte TJ Koridor 2, Bus TransJakarta Disenggol hingga Picu Kericuhan
Perjuangan Guru di SDN Inpres 3 Terpencil Bainaa, Seberangi 6 Sungai dan Tempuh 7 Km Demi Pendidikan
Proliga 2026 di Ujung Tanduk, Siapa Lebih Tajam? Neriman Ozsoy vs Weronika Szlagowska Perebutkan Tiket Final Four
Medan Falcons Bhagasasi Kejutkan Jakarta Garuda Jaya di Proliga 2026, Menang Perdana Meski Gagal ke Final Four
Vilmei Ungkap Kondisi Aceh 3 Bulan Pascabanjir Bandang, Sekolah Darurat dan 137 Rumah Sementara