JAKARTA, Mediapriangan.com - Perdebatan publik menguat setelah viral status tahanan rumah Yaqut Cholil menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama itu memicu pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum.
Status tahanan rumah yang diterima Yaqut diketahui tidak bersifat permanen. Meski demikian, keputusan tersebut tetap memancing reaksi karena dinilai berbeda dibandingkan penanganan kasus lain.
Baca Juga: Warga Tegur Pemuda Nongkrong Dini Hari di Ratu Jaya Depok, Rizka Putau Angkat Bicara
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Polemik viral status tahanan rumah Yaqut Cholil ini mulai mencuat setelah yang bersangkutan tidak terlihat berada di rumah tahanan KPK saat momen Lebaran.
Kondisi tersebut memicu spekulasi publik hingga akhirnya dikonfirmasi sebagai bagian dari kebijakan penangguhan penahanan.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," jelasnya.
Baca Juga: Waspadai Kebocoran Gas, Rumah Warga di Singaparna Terbakar, Tagana Ingatkan Bahaya di Rumah Tangga
Keterangan lain muncul dari pihak luar yang sempat berada di lokasi rutan. Informasi tersebut semakin memperkuat bahwa Yaqut tidak berada di tempat saat momen tertentu.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya," ujar Silvia kepada awak media di rutan KPK, Jakarta, pada Sabtu 21 Maret 2026.
"Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," sambungnya.
Seiring berkembangnya informasi, KPK disorot oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan pemberian status tahanan rumah tersebut.