JAKARTA, Mediapriangan.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi pengacara Hotman Paris yang mengonfirmasi telah resmi menjadi kuasa hukumnya.
Kehadiran Hotman Paris di kompleks Kejagung menjadi sorotan karena menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditemui wartawan, Hotman Paris membenarkan dirinya telah menerima kuasa untuk mendampingi mantan Jampidsus tersebut.
"Ya (sudah resmi menjadi kuasa hukum)," jawab Hotman Paris singkat, saat ditanya wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia juga memastikan kehadirannya di Kejagung untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.
"Ya (mendampingi Febrie Adriansyah). (Diperiksa sebagai) tersangka," ucapnya.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, Krakatau Steel, serta perkara batu bara. Penetapan status tersebut dilakukan setelah proses penyidikan yang dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pemeriksaan di Kejagung merupakan bagian dari proses lanjutan terhadap perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Polri Beberkan Dasar Penetapan Tersangka
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan alasan penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.