Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:46 WIB
Hotman Paris resmi mendampingi Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai tersangka di Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris resmi mendampingi Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai tersangka di Kejagung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ungkap Totok.

Menurutnya, penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Baca Juga: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Resmi Lembaga Antirasuah

Satu Tersangka Lain Sudah Ditahan

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Totok menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," beber Totok.

Baca Juga: Kini Tersangka, Pernyataan Febrie Adriansyah soal Blackout Sumatera Kembali Jadi Sorotan

"(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X