Baca Juga: Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, 7 Personel Jadi Korban, Satu Prajurit Meninggal Dunia
Raja Juli Antoni Akui Pernah Terima Amplop
Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan audiensi tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki surat resmi, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.
Usai pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku baru mengetahui ada sebuah amplop yang tertinggal di ruang kerjanya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.
Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop Menhut Raja Juli Antoni tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman Amby.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.***