daerah

Pelayanan Publik Pangandaran Didorong Makin Cepat, Registrasi TTE PPPK Paruh Waktu Tembus 55,27 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:33 WIB
Pelayanan publik Pangandaran terus dipercepat. Registrasi TTE PPPK Paruh Waktu mencapai 55,27 persen untuk mendukung birokrasi digital yang aman dan efisien. (Dok. Diskominfo Pangandaran)

Dalam pelaksanaannya, program registrasi TTE bagi PPPK Paruh Waktu juga disertai dengan aktivasi Email Dinas. Kedua fasilitas tersebut menjadi bagian dari perangkat kerja digital yang dipersiapkan untuk mendukung aktivitas kedinasan aparatur pemerintah.

Email Dinas merupakan fasilitas surat elektronik resmi yang menggunakan domain pemerintah daerah dengan akhiran pangandarankab.go.id.

Baca Juga: WiFi Publik Gratis Resmi Hadir di Pangandaran, Pemkab Pangandaran Perluas Akses Digital di 6 Titik Strategis

Penggunaan layanan tersebut berfungsi sebagai identitas digital resmi aparatur sekaligus membedakan komunikasi kedinasan dengan urusan pribadi.

Keberadaan Email Dinas juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas, akuntabilitas, dan keamanan dalam pertukaran informasi pemerintahan.

Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi yang membidangi Persandian, Rifki Prathama, menjelaskan bahwa aktivasi Email Dinas menjadi tahapan awal yang harus dilakukan sebelum pegawai dapat melanjutkan proses registrasi TTE.

"Secara teknis, kami memandu rekan-rekan PPPK Paruh Waktu untuk pertama-tama mengaktifkan akun Email Dinas. Kepemilikan Email Dinas ini adalah pondasi dan syarat mutlak untuk mendaftarkan TTE," jelas Rifki Prathama.

Baca Juga: 33 Desa di Pangandaran Sudah Gunakan Domain desa.id, Langkah Besar Menuju Digitalisasi Desa

Setelah Email Dinas aktif, pegawai dapat mengikuti proses registrasi TTE. Tanda tangan elektronik yang digunakan dalam sistem tersebut diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik atau BSrE Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

TTE tersertifikasi memiliki fungsi untuk memastikan identitas pihak yang melakukan penandatanganan dapat diverifikasi. Selain itu, teknologi tersebut juga dirancang untuk menjaga keutuhan dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik.

Rifki mengatakan, penggunaan TTE juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dokumen pemerintahan sekaligus mempercepat proses administrasi.

"TTE ini menjamin integritas data pemerintahan. Karena sistemnya sangat aman, selain proses pelayanan ke masyarakat menjadi sangat cepat, dokumen administrasi dan legalitas yang diterima warga atau yang beredar antar-instansi juga terjamin keaslian dan keamanan sibernya dari risiko pemalsuan," tambahnya.

Baca Juga: Lolos Uji BSSN, CSIRT Diskominfo Kabupaten Pangandaran Diganjar Sertifikat Apresiasi

Penerapan registrasi TTE dan Email Dinas tersebut dilaksanakan melalui bimbingan teknis virtual yang digelar Diskominfo Kabupaten Pangandaran pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kegiatan bertajuk "Aktivasi Akun Email Dinas & Registrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)" itu ditujukan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Halaman:

Tags

Terkini