Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB KCK Banten Terbongkar, Dokumen Fiktif Picu Kerugian Negara Rp8,7 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 4 September 2026 | 20:41 WIB
Dugaan korupsi kredit Bank BJB KCK Banten menyeret dua tersangka. Pengajuan memakai dokumen fiktif dan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar. (Instagram/bankbjb_kckbanten)
Dugaan korupsi kredit Bank BJB KCK Banten menyeret dua tersangka. Pengajuan memakai dokumen fiktif dan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar. (Instagram/bankbjb_kckbanten)

 

BANTEN, Mediapriangan.com - Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019 terbongkar setelah penyidik Polda Banten melakukan penyidikan.

Perkara kredit Bank BJB tersebut kini menyeret dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 berinisial NF, 37 tahun, dan Key Person atau Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi berinisial BH alias BK, 44 tahun.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Vonis Ibam Naik Jadi 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada awak media pada Kamis, 3 September 2026.

“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah

Pengajuan Kredit Diduga Menggunakan Dokumen Fiktif

Kasus tersebut bermula ketika BH alias BK mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.

Nilai fasilitas kredit yang diajukan mencapai Rp10 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang telah direkayasa untuk memenuhi persyaratan pengajuan.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” jelasnya.

Baca Juga: 3 Pejabat PDAM Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X