Melalui kegiatan tersebut, para PPPK Paruh Waktu mendapatkan pendampingan mengenai proses aktivasi Email Dinas sekaligus tahapan registrasi TTE.
Pendampingan dilakukan agar setiap pegawai dapat memiliki perangkat kerja digital yang resmi, aman, dan dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan pemerintahan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran, percepatan registrasi TTE menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik Pangandaran.
Ketika proses administrasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik dan tanda tangan manual, waktu pelayanan diharapkan dapat dipangkas.
Kondisi tersebut juga dapat membantu mengurangi potensi keterlambatan administrasi ketika pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Dengan semakin banyak aparatur yang memiliki akses terhadap Email Dinas dan registrasi TTE, transformasi digital birokrasi di Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat berjalan lebih luas.
Sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik Pangandaran yang lebih responsif, aman, efisien, dan transparan.***