daerah

26 SPBU Kota Tasikmalaya, Baru 5 Kantongi SIPA, Pajak Air Tanah Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:47 WIB
Baru 5 dari 26 SPBU Kota Tasikmalaya mengantongi SIPA. Pajak air tanah dan meteran air turut menjadi perhatian dalam penertiban. (Dok. AMS)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kota Tasikmalaya tidak memenuhi izin penggunaan air tanah. Hal itu tidak sesuai dengan aturan penggunaan air tanah, di mana sesuai aturan penggunaan debit air lebih dari 100 meter kubik per bulan wajib mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Selain tidak memenuhi izin penggunaan air tanah, sejumlah SPBU tersebut juga tidak memasang meteran air dan tidak membayar pajak air tanah sehingga dianggap melanggar aturan yang ada tentang pajak penggunaan air tanah.

Kondisi tersebut diakui pihak Pertamina Kota Tasikmalaya. Sales Brand Manager Fuel Tasikmalaya Ahad Jabar Saepuloh mengatakan, dari 26 SPBU di Kota Tasikmalaya baru 5 SPBU yang telah mengurus izin air tanah (SIPA).

Baca Juga: Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya Dicanangkan sebagai Cagar Budaya, Bakal Jadi Ikon Baru dan Ruang Publik

"Sisanya belum memiliki SIPA, " Ujar Ahad usai audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, kemarin.

Terkait itu, kata dia, Pertamina menginformasikan kepada 26 SPBU yang ada di Kota Tasikmalaya untuk mengurus perizinan SIPA. Ahad menjamin, ke-26 SPBU mau mengikuti proses permohonan perizinan meskipun membutuhkan banyak waktu.

Pihaknya juga akan meminta bantuan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya jika ada aturan baru dari regulasi awal.

"Karena OSS dan sistem pusat memiliki regulasi yang berbeda serta tahap SLA (service level agreement) yang waktunya berbeda pula." tuturnya.

Baca Juga: Lahan Sawah Kering, Petani Kota Tasikmalaya Beralih ke Tanaman Palawija untuk Bertahan di Musim Kemarau

Sedangkan untuk PPBKB, ungkap Ahad, bukan ranah Pertamina, kewajiban sudah tuntas ke negara dan sudah menyampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Begitu juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah mengikuti ketentuan yang ada dengan mengacu pada Perwalkot.

Sementara, Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi mengapresiasi niat Pertamina untuk segera melengkapi perizinan SIPA di SPBU serta menyediakan RTH.

Ia menyebut saat pembangunan SPBU (dulu) tanpa menyertakan izin air tanah (SIPA). Izin ini ada di ranah Pusat (Kementerian ESDM) dan Provinsi Jawa Barat (Ciwulan-Cilaki). "Kami dorong hal ini apalagi menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD)." Ujar Heri.

Baca Juga: Situ Gede Kota Tasikmalaya Kering, Ekonomi Warga di Sekitar Situ Gede Ikut Terdampak

Halaman:

Tags

Terkini