Untuk itu, ia mengharapkan semua pihak menggunakan posisinya masing-masing.
"Intinya para pengusaha sadar untuk mentaati regulasi dan dinas tidak mempersulit prosesnya. Apalagi, kebijakan ke atas (pusat) proses dan regulasinya memerlukan waktu yang tidak singkat, " Jelasnya.
Persoalan SIPA tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan SPBU Kota Tasikmalaya, terutama karena berkaitan dengan penggunaan air tanah. Pemenuhan SIPA diperlukan bagi SPBU yang menggunakan debit air sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemarau Makin Kering, BPBD Kota Tasikmalaya Salurkan 45 Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari
Selain perizinan, keberadaan meteran air juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Meteran air dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengetahui penggunaan air tanah secara terukur sehingga kewajiban terkait pajak air tanah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penataan SPBU Kota Tasikmalaya tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan SIPA, tetapi juga mencakup pencatatan penggunaan air melalui meteran air serta pemenuhan kewajiban pajak air tanah.
Pertamina Tasikmalaya menyatakan akan mendorong seluruh SPBU untuk menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan. Dari total 26 SPBU, baru lima yang telah mengurus SIPA, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan perizinan.***