Dari hasil penanganan internal tersebut, sekolah kemudian meneruskan persoalan kepada perusahaan penyedia tenaga keamanan. Hal itu dilakukan karena satpam yang bersangkutan berstatus pekerja outsourcing.
"Kita tindak lanjuti, satpam tersebut kami kembalikan ke pihak ketiga 'monggo ini disanksi'," tutur Juhan.
"Nek (kalau) saya usul ini dipindah," terangnya.
Pihak sekolah kemudian memperoleh informasi dari perusahaan penyedia tenaga keamanan bahwa satpam tersebut tidak lagi bertugas di SMAN 1 Sentolo mulai 1 Oktober 2026.
"Tanggal 1 Oktober karena enggak tahu sistem yang ada di pihak ketiga itu kok tanggal 1," katanya.
Baca Juga: Krisis BBM Kendari Bikin Warga Antre Berjam-jam, Wali Kota Siska: Saya Juga Pusing
Siswa Persoalkan Penanganan Kasus
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah sejumlah siswa menyampaikan keresahan melalui media sosial. Salah satunya dengan menyebarkan poster berisi seruan aksi terkait dugaan pelecehan di lingkungan sekolah.
Setelah unggahan tersebut beredar, salah satu siswa yang menyebarkan poster kemudian membuat video klarifikasi. Menurut Juhan, langkah tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak sekolah.
Juhan menjelaskan, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus kepada siswa. Namun, informasi lebih jauh tidak disampaikan secara terbuka kepada para siswa karena sekolah mempertimbangkan kondisi psikologis siswi yang disebut sebagai korban.
Baca Juga: KPK Panggil 7 Saksi Kasus Unsoed, Ada Guru, Dokter dan ASN dalam Dugaan Korupsi Maba
"Pada waktu itu kami sudah klarifikasi (ke siswa) dengan sudah kami serahkan kepada pihak pengadaan jasa satpam, dan sudah diatasi, dan itu sudah di-SP, surat SP3," terang Juhan.
Sekolah juga mengingatkan siswa mengenai penggunaan media sosial dalam menyampaikan informasi terkait kasus tersebut.
Juhan mengatakan, siswa perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum dari unggahan yang dibuat di media sosial, terutama ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan.