JAKARTA, Mediapriangan.com - Kembali ditetapkannya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan sorotan terhadap proses kaderisasi dan penempatan pengurus di tubuh partai politik.
Fahd untuk ketiga kalinya berstatus tersangka KPK. Dalam perkara terbaru, ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di Partai Golkar, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas dalam kepengurusan DPP periode 2024–2029. Posisi tersebut tercantum dalam susunan kepengurusan yang diumumkan pada November 2024.
Baca Juga: Wanita Ditendang saat Antre Makanan di Mal Jakpus, Polisi Cek CCTV karena Korban Masih Trauma
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono. Ia menilai kasus tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum yang melibatkan seorang kader, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam menentukan standar rekrutmen dan penempatan pengurus.
“Pertanyaan saya sederhana: memang tidak ada orang lain? Indonesia punya ratusan juta penduduk, partai politik punya begitu banyak kader. Mengapa orang yang sudah pernah dihukum karena korupsi masih harus diberikan posisi dalam struktur partai?” kata Agus, Kamis (17/9/2026).
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak semata menyangkut Fahd maupun Partai Golkar. Ia melihat kasus itu sebagai momentum untuk meninjau kembali mekanisme kaderisasi serta standar etik yang diterapkan partai politik dalam memilih dan menempatkan kadernya.
Baca Juga: Sekmat Sindangkasih Wawan Heriawan Meninggal Dunia, Jajaran Pemkab Ciamis Berduka
Agus menilai posisi partai politik memiliki arti strategis karena menjadi salah satu jalur kader untuk mengisi berbagai jabatan publik. Karena itu, menurut dia, proses seleksi internal partai menjadi bagian penting dalam menentukan kualitas kader yang nantinya berkiprah di lembaga negara.
“Partai politik itu salah satu pintu utama menuju kekuasaan. Kalau pintunya sendiri tidak punya filter yang kuat, bagaimana kita berharap orang-orang terbaik yang masuk mengelola negara?” ujarnya.
Di sisi lain, Agus mengakui bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman pidana tetap memiliki hak sebagai warga negara. Namun, menurutnya, hak politik tersebut berbeda dengan keputusan internal partai untuk memberikan jabatan dalam struktur kepengurusan.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Dekat Mall 23 Semarang di POJ City, Damkar Semarang Dikerahkan Saat Api Membesar
“Secara hukum mungkin ada hak yang harus kita hormati. Tetapi partai juga punya hak menentukan standar etiknya sendiri. Tidak semua yang diperbolehkan hukum harus otomatis diberikan karpet merah oleh partai,” katanya.
Artikel Terkait
MATAMA Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung Dibuka, Wakil Bupati Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Berani Hadapi Masa Depan
Bakesbangpol Jabar Gelar Seminar Ekonomi Rancage di Kota Tasikmalaya, Bahas Strategi Ketahanan Ekonomi Daerah
Siswa SMP di Kuningan Diduga Jadi Korban Bullying, Kepala Terluka hingga 30 Jahitan, Polisi Mulai Dalami Kasus
Karhutla Kalsel Tewaskan 12 Bekantan, 21 Ribu Hektare Lahan Terbakar dan Tiga Helikopter Disiagakan
Destinasi Wisata Bogor, Hutan Hujan Sentul Hadirkan Wisata Alam dengan Hutan Pinus 26 Hektar
Komponen 96 Kritik Kinerja Pemkot Tasikmalaya, DPRD Disorot soal Fungsi Pengawasan