daerah

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan Warga, Bawa Sajam dan Teriak Minta Ditutup, Kemenag Ungkap Soal Izinnya

Senin, 21 September 2026 | 09:56 WIB
Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang viral. Rumah Doa disebut berizin Kemenag, sementara polisi memediasi warga dan jemaat. (Instgaram/davidherson_official)



TANGERANG, Mediapriangan.com - Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia atau GKPI di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki tahap mediasi setelah video pembubaran kegiatan tersebut beredar luas di media sosial.

Peristiwa Pembubaran Ibadah GKPI itu berlangsung pada Minggu, 20 September 2026, ketika jemaat sedang menjalankan ibadah di sebuah Rumah Doa. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan.

Salah seorang warga dalam video tampak membawa senjata tajam sambil meminta tempat tersebut ditutup. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah rekamannya menyebar di media sosial.

Baca Juga: Pemilihan Ketua DKM Alhikmah Digelar Demokratis, Asep Ridwan Terpilih

Rumah Doa Disebut Sudah Memiliki Izin

Persoalan yang muncul dalam Pembubaran Ibadah GKPI berkaitan dengan status tempat yang digunakan untuk beribadah. Sejumlah warga dalam video mempertanyakan izin penggunaan lokasi tersebut dan meminta kegiatan dihentikan.

Namun, Kemenag menyampaikan keterangan berbeda. Staf Khusus Kemenag Gugun Gumilar menyebut lokasi tersebut merupakan Rumah Doa, bukan gereja, dan telah memiliki Surat Keterangan Lapor dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

“Ini Surat Keterangan Lapor sudah ada, artinya orang mau beribadah itu surat keterangan lapornya sudah ada di Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan ini sah untuk melakukan ibadah. Terkecuali mau bangun rumah ibadah yang disebut gereja, itu baru dari RT/RW, kemudian 60 dari internal, 90 dari masyarakat dan izinnya sampai bupati, panjang,” jelas Gugun, dikutip dari unggahan Instagram @catatangugungumilar pada Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Peringati Haornas ke-43 Tahun 2026, GEMAR Gerakkan Masyarakat Aktif dan Bugar di Ruang Publik Ciamis

“Nah, ini kan bukan gereja, rumah doa yang izinnya dari Kemenag Kabupaten Tangerang dan sudah ada, jadi ini sah untuk beribadah,” tambahnya.

Keterangan mengenai status Rumah Doa tersebut menjadi salah satu poin dalam proses mediasi yang dilakukan setelah kejadian. Media lain juga melaporkan bahwa lokasi yang digunakan jemaat merupakan rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah.

Warga Minta Kegiatan Dihentikan

Dalam video Pembubaran Ibadah GKPI yang beredar, seorang pria mengenakan peci hitam terlihat meminta agar kegiatan ibadah dihentikan. Ia juga mempertanyakan pihak yang memberikan izin kepada jemaat.

“Saya nggak mau tau, tutup sekarang sampai selamanya. Saya pemuda, saya yang memimpin pemuda,” ujar pria yang mengenakan peci hitam, dikutip dari video unggahan akun Instagram @davidherson_official pada Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Video Pegawai SPPG Bantul Viral, GP Sebut Status WhatsApp Bocor dan Bantah Sindir Korban MBG Karo

Halaman:

Tags

Terkini