“Tapi jangan diulangi lagi, itu tidak boleh karena itu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang mengganggu, merusak, dan menghalangi beribadah itu hukumannya pidana 1 sampai 5 tahun tuh. Karena kemurahan bapak ibu semuanya, saling memaafkan,” tukasnya.
Proses penyelesaian Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang selanjutnya akan dibahas melalui musyawarah yang melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kemenag telah menyatakan Rumah Doa tersebut memiliki Surat Keterangan Lapor untuk kegiatan ibadah.***