Tak hanya itu, ia meminta seluruh dokumen persyaratan calon diperiksa kembali dan hasil seleksi yang dilaksanakan pada 16 September 2026 dibatalkan apabila terbukti tidak sesuai aturan. Ia menghendaki penjaringan ulang dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil.
“Pemerintah kabupaten harus melihat persoalan ini agar profesionalisme dalam penjaringan perangkat desa tetap terjaga,” kata Zatnika.
Baca Juga: PERBAKIN Kabupaten Tasikmalaya Bidik Prestasi di Porprov XV Jabar
Terpisah, Kasi Pemerintaham Kecamatan Cipatujah yang juga menjadi anggota panitia seleksi, Herdi Mulyadiguna, SE, membantah bahwa proses penjaringan dilakukan di luar mekanisme.
Herdi mengatakan, perpanjangan waktu dan kesempatan melengkapi persyaratan merupakan hasil musyawarah yang telah disosialisasikan kepada para pendaftar. Kebijakan itu, menurut dia, dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin mengikuti seleksi.
“Semua keputusan tersebut telah melalui musyawarah dan disosialisasikan kepada para pendaftar. Jadi, dalam hal ini semua ditempuh secara prosedural,” ujarnya.
Baca Juga: Arief Arseha Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Tasikmalaya
Ia menambahkan, hasil seleksi sudah disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan ditandatangani camat. Selanjutnya, hasil tersebut diteruskan kepada Bupati Tasikmalaya melalui DPMD untuk proses pengesahan sebelum penetapan dan pelantikan.
Herdi menyayangkan keputusan Zatnika mengadukan persoalan tersebut kepada kecamatan dan DPMD. Menurutnya, keberatan sebaiknya disampaikan terlebih dahulu kepada panitia seleksi.***