Viral! Minimarket di Pamekasan Dibongkar Ekskavator, Polisi Pasang Garis Polisi dan Tunggu Laporan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:19 WIB
Bangunan minimarket di Desa Panaan, Pamekasan, dibongkar menggunakan ekskavator pada Rabu (7/10/2026), di tengah penolakan pembangunan.   (Dok. radenmedia.id)
Bangunan minimarket di Desa Panaan, Pamekasan, dibongkar menggunakan ekskavator pada Rabu (7/10/2026), di tengah penolakan pembangunan. (Dok. radenmedia.id)

 

 

 

PAMEKASAN, Mediapriangan.com - Rekaman pembongkaran minimarket menggunakan ekskavator di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Bangunan yang masih dalam tahap pembangunan itu dirusak di tengah penolakan terhadap pendirian toko ritel modern.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam video yang beredar, alat berat jenis ekskavator terlihat menghantam bagian bangunan hingga sejumlah konstruksi mengalami kerusakan.

Aksi pembongkaran minimarket Pamekasan itu disebut berkaitan dengan penolakan warga terhadap pembangunan toko ritel modern di wilayah tersebut. Sebelum kejadian, keberatan terhadap proyek itu dilaporkan telah disampaikan melalui komunikasi dengan pemerintah dan pihak terkait.

Baca Juga: Kelurahan Sindangrasa Ciamis Wakili Jawa Barat di Tingkat Nasional 2026, Bupati Herdiat dan Wagub Erwan Beri Dukungan

Kelompok yang mendatangi lokasi disebut mengatasnamakan santri, alumni pondok pesantren, dan ulama. Meski demikian, alasan penolakan secara terperinci serta persoalan perizinan pembangunan masih perlu merujuk pada keterangan resmi pihak-pihak yang berkepentingan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepolisian telah melakukan pengamanan dan mengingatkan massa agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi pembongkaran minimarket. Langkah itu dilakukan untuk menandai area yang berkaitan dengan dugaan perusakan bangunan.

Baca Juga: Megawati Hangestri Tantang Mantan Rekan Red Sparks, Vanja Bukilic Siap Hadang Smash Megatron

Mengenai penanganan perkara, Polres Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur apabila menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Dengan demikian, proses hukum atas dugaan perusakan tersebut masih menunggu laporan resmi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum perkara ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menahan diri serta menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan pembangunan minimarket di Pamekasan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X