Kedua, pemberian toleransi kepada seorang calon untuk melengkapi persyaratan administrasi. Dalam tanggapan yang dikutip Zatnika, panitia menyebut toleransi diberikan karena calon tersebut masih menunggu legalisasi ijazah dari Kepala SMPN 1 Cipatujah yang sedang berada di luar kota.
Zatnika mengaku telah meminta klarifikasi kepada panitia pada 30 September 2026, dengan kehadiran sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan. Ia menyatakan, saat itu panitia belum dapat menunjukkan berita acara atau dokumen resmi yang menjadi dasar pemberian toleransi tersebut.
Ketiga, persyaratan bagi calon yang merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi desa. Zatnika menilai dokumen pengunduran diri atau izin dari pihak berwenang harus dipenuhi sesuai ketentuan pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Karhutla Papua Selatan Bakar Ladang Sagu di Merauke, Warga Adat Berjuang Selamatkan Warisan Leluhur
Keempat, mekanisme penilaian yang menurutnya perlu diperiksa karena tanggapan panitia menyebut adanya seorang penguji. Kelima, pengumuman hasil seleksi yang dipersoalkannya terkait tahapan konsultasi dan rekomendasi camat.
Seluruh keberatan itu, menurut Zatnika, perlu ditelaah dengan mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019. Ia berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pertukaran surat, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur yang telah dijalankan panitia.
Zatnika menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan semata-mata karena tidak lolos seleksi. Ia ingin memastikan proses rekrutmen perangkat desa berlangsung secara adil dan aturan diterapkan sama kepada seluruh peserta.
“Saya melangkah bukan karena tidak siap menerima kekalahan, melainkan karena saya tidak bisa menerima ketidakadilan dan pelanggaran aturan yang dibiarkan,” tulisnya dalam surat bantahan.
Ia berharap Inspektorat segera memberikan tindak lanjut dan DPRD dapat menjadi jalur untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.***