TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Penataan regulasi daerah menjadi salah satu agenda DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2026. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 19 Oktober 2026, para anggota dewan menyampaikan penjelasan atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, termasuk rancangan pencabutan 14 peraturan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut memuat sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Enam rancangan yang di bahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya mencakup ketertiban umum, peternakan, bangunan gedung, hak penyandang disabilitas, pengelolaan kesehatan, serta penataan peraturan daerah.
Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Raih TPID Award 2026, Dua Tahun Beruntun Jadi Terbaik Jawa-Bali
Salah satu rancangan yang dibahas berkaitan dengan pencabutan 14 Perda Kabupaten Tasikmalaya. Agenda ini menjadi bagian dari penataan regulasi agar aturan daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Materi ini berkaitan dengan pengaturan ketertiban serta upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga di lingkungan masing-masing.
Di bidang peternakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan turut masuk dalam pembahasan. Pengaturan sektor ini menjadi salah satu materi legislasi daerah yang berkaitan dengan tata kelola peternakan dan aspek kesehatan hewan.
DPRD juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rancangan tersebut menjadi bagian dari agenda pengaturan penyelenggaraan bangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Perhatian terhadap kelompok penyandang disabilitas tercantum dalam Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rancangan ini menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai salah satu materi yang dibahas dalam penyusunan regulasi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan menjadi agenda lain yang disampaikan dalam rapat paripurna. Materi tersebut berkaitan dengan pengaturan sektor kesehatan dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Gelar Festival 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Libatkan Ratusan SMP
TPID Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Mitigasi El Nino, Bank Indonesia Fokus Jaga Inflasi Daerah
Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Meriah, Ratusan UMKM hingga Konser ST12 Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
Tagana dan Donatur Salurkan 18.000 Liter Air Bersih ke Warga Desa Cibalanarik Kabupaten Tasikmalaya
Arief Arseha Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kabupaten Tasikmalaya