daerah

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prosedur Coklit

Jumat, 3 Maret 2023 | 21:04 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Coklit yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai 2 Maret 2023 itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melalui serangkaian pengawasan, menemukan ada dua petugas Pantarlih menggunakan tangan orang lain saat melaksanakan Coklit, alias dijokikan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 179 petugas Pantarlih tidak bisa menunjukan surat tugas atau SK pengangkatan menjadi Pantarlih saat melaksanakan Coklit. 

Baca Juga: Bupati Ciamis Lantik dan Ambil Sumpah 163 PNS, Jika Ragu Atau Tidak Siap, Begini Pesan Bupati Herdiat

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menyebutkan, hasil pengawasan selama pelaksanaan Coklit, pihaknya menemukan dua petugas Pantarlih yang dijokikan. 

Dimana kata dia, Coklit dilakukan bukan oleh Pantarlih yang mendapatkan SK. 

"Itu terjadi di Kecamatan Sukarame Desa Sukamenak di TPS 8 dan Kecamatan Mangunreja Desa Sukaluyu TPS 9. Kami masih memproses dugaan pelanggarannya untuk pemenuhan unsur-unsur dugaan tersebut," kata Azis, baru-baru ini.

Baca Juga: Bupati Ciamis Soroti Kesemrawutan Kabel Internet di Kabupaten Ciamis, Berikan Tempo 2-3 Bulan Untuk Dibenahi

Terkait petugas Pantarlih yang di tidak bisa menunjukkan SK pengangkatan, Aziz menegaskan, bahwa proses menjadi petugas pantarlih itu diawali dengan rekrutmen.

Kemudian lanjut dia, ada pelantikan serta bimbingan teknik. Proses tersebut sangat jelas tercantum pada PKPU 7 tahun 2003 atas perubahan PKPU 7 tahun 2023.

"Artinya pengangkatan petugas Pantarlih itu tidak asal-asalan. Sehingga dalam pelaksanaan Coklit pun sejatinya dilengkapi SK," ujar Aziz. 

Baca Juga: Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan

Lebih lanjut dia menegaskan, dalam hal pelanggaran yang telah ditemukan dalam pelaksanaan Coklit, Bawaslu menekankan adanya sanksi. 

"Harus ada sanksi. Coklit ini merupakan tahapan Pemilu yang paling krusial, apalagi menyangkut dengan data pemilih. Maka ini kami proses," kata dia.***

Tags

Terkini