RUU Kesehatan (omnibus law) tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dalam tatanan implementasi pelayanan kesehatan.
Poin berikutnya adalah, menolak pembungkaman kebebasan berpendapat dan suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan UUD 1945.
Selanjutnya, mengutuk bentuk-bentuk kekerasaan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Dan terakhir, mendukung peran, eksistensi, dan kewenangan organisasi profesi kesehatan.
Baca Juga: Cihuy! Ada Waterpark Suasana Bali di Tangerang, Berapa Harga Tiketnya?
Setelah dibacakan, pernyataan sikap Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tersebut, kemudian ditandatangani masing-masing oleh Ketua IBI Hj. Mia Shofia, SST.SKM,MKM, Ketua PGDI drg.Muhsin, M.H, Ketua IDI dr.H.Aa Ahmad Nurdin, M.M, Ketua PPNI H.Asep MP,SST,S.Kep,Ners,MH.Kes.***