RUU Kesehatan (omnibus law) tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dalam tatanan implementasi pelayanan kesehatan.
Poin berikutnya adalah, menolak pembungkaman kebebasan berpendapat dan suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan UUD 1945.
Selanjutnya, mengutuk bentuk-bentuk kekerasaan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Dan terakhir, mendukung peran, eksistensi, dan kewenangan organisasi profesi kesehatan.
Baca Juga: Cihuy! Ada Waterpark Suasana Bali di Tangerang, Berapa Harga Tiketnya?
Setelah dibacakan, pernyataan sikap Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tersebut, kemudian ditandatangani masing-masing oleh Ketua IBI Hj. Mia Shofia, SST.SKM,MKM, Ketua PGDI drg.Muhsin, M.H, Ketua IDI dr.H.Aa Ahmad Nurdin, M.M, Ketua PPNI H.Asep MP,SST,S.Kep,Ners,MH.Kes.***
Artikel Terkait
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Berbenah Menuju Pelayanan Profesional
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Perketat Penggunaan Obat Jenis Sirup, Kecuali Kritis
40 Ucapan Selamat Hari Kesehatan Sedunia 2023, Sebarkan Untuk Memotivasi Orang-orang Meningkatkan Kesehatan
15 Manfaat Kesehatan Buah Kurma yang Perlu Diketahui, Mulai Untuk Pencernaan Hingga Menjaga Kesehatan Jantung
Peringatan Hari Kanker Tulang Nasional 2023, Menjaga Kesehatan Tulang dan Mencegah Penyebaran