hukum

Di Bawah Ancaman, Pelajar SMP Tasikmalaya Digempur Dua Pria

Rabu, 21 Juni 2023 | 20:57 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis dua pelaku pencabulan terhadap salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Leuwisari (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Sungguh bejat akhlak dua orang pria, yang telah merenggut kehormatan seorang gadis berusia 15 tahun berinisial S asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Dengan dalih sudah memiliki video pribadi S dan mengancam akan menyebarkannya, pelaku pertama berinisial FMS (22) sebagai buruh harian lepas, memaksa S pelajar SMP ini, melayani syahwatnya.

Tak hanya sekali, setelah kejadian kali pertama di Kecamatan Leuwisari pada April 2021, S kembali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku kedua pada September 2022 di Kecamatan Sariwangi. Pria tersebut adalah AMS (18) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Petani Di Cipatujah, Adegan Ke-15 Pelaku Membacok Tetangga

Kejadian tersebut berawal ketika S mengadukan (curhat) tentang peristiwa kelam yang dialaminya bersama FMS tahun 2021. 

Berharap mendapat pencerahan atas kegelisahan yang dialaminya, S justru menerima perlakuan sebaliknya dari AMS

AMS seperti mendapat angin segar, ia mengancam akan melaporkan kejadian kelam yang dialami S itu, kepada kedua orang tuanya, jika tidak melayani nafsu birahinya.

Baca Juga: Warnai HUT Bhayangkara Ke-77, Polri Rawat Situs Bersejarah Makam Waliyullah

"Selang satu tahun pasca kejadian dengan FMS,  September 2022, korban berkenalan dengan AMS dan curhat terkait perlakuan FMS. Namun, curhatan tersebut digunakan AMS untuk mengancam dan memaksa korban melayani syahwatnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu, 21 Juni 2023. 

Tersangka AMS mengancam akan memberitahu orang tua korban jika tidak mau berhubungan badan dengannya.

“Peristiwa persetubuhan yang pertama ini justru diabadikan pelaku AMS melalui video tanpa sepengetahuan korban dan digunakan sebagai alat untuk melakukan persetubuhan berikutnya dengan korban,” kata Suhardi Hery Haryanto.

Baca Juga: Terinspirasi Era Tahun 60-an, Keeway Sixties 200i Gabungkan Desain Retro Dengan Sentuhan Modern yang Canggih

Bahkan, sambung dia, video tersebut tersebar di lingkungan sekolah SMP hingga tangan kedua orang tua korban, setelah S minta putus.

Ditambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini