Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis dua pelaku pencabulan terhadap salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Leuwisari (Dede Farhan Kamil)
“Keduanya diancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” ucap Suhardi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Pelaku dan Penyebar Video Porno 2 Menit 50 Detik, Diamankan Tim Satreskrim Polres Ciamis
Mulia, Ini Yang Dilakukan Polres Tasikmalaya Menyambut Ramadan 1444 Hijriah
Rekatkan Polri Dengan Masyarakat, Polres Tasikmalaya Bagi-Bagi Makanan Untuk Takjil
9 Spesialis Curanmor Digulung Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ini Modusnya
Ini Cara Anggota Polres Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan