Mediapriangan.com – Belakangan ini acara wisuda yang digelar oleh satuan pendidikan, mulai TK hingga SMA, tengah ramai dibicarakan dan tuai pro-kontra.
Bagi sebagian orang tua murid mungkin merasa keberatan dengan adanya wisuda tersebut, lantaran harus mengeluarkan biaya ekstra.
Sedangkan disisi lain, orang tua harus mempersiapkan biaya guna melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Baca Juga: Bunga Pinjaman KUR Super Mikro Sangat Rendah, Begini Kata Menko
Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun landasan hukum Suran Edaran tersebut, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Hanya 15 Instansi Ini yang Akan Merasakan Kenaikan Gaji PNS 10 Kali Lipat, Cek!
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OI7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Baca Juga: Kabar Baik! FIFA Resmi Tunjuk Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
“Dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian bunyi SE tersebut yang dikutip pada (26/06/2023).
Melalui surat edaran ini juga, Kemendikbudristek mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar melibatkan orang tua/wali murid dalam menentukan suatu kegiatan sekolah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.