Ketua Pengadilan Agama Ciamis, H. Arif Mukhsinin, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan agar warga Ciamis dapat menerima data dan administrasi yang sah dari negara.
"Dengan demikian, pernikahan menjadi lengkap karena didukung oleh dokumen resmi. Pengadilan agama siap mendukung kegiatan ini," katanya.
Sementara, Dandim 0613/Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari nikah siri, sehingga mereka memperoleh dokumen resmi dari negara.
“Masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki dokumen negara kami fasilitasi," tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian dokumen secara simbolis kepada calon mempelai dan dilanjutkan dengan foto bersama.***