Mediapriangan.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pengedar narkotika berupa ganja kering di dua tempat di wilayah Kabupaten Ciamis, tepatnya di wilayah Cisaga dan Banjarsari.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika. Dua pelaku berinisial DT (22), dan AP (32) di tangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) di Banjarsari.
"Kita amankan tiga orang tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Mereka merupakan satu jaringan," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Ini Cara Polres Tasikmalaya Dukung Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Sementara lanjut dia, satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang berinisial K masih DPO. Ia berdomisili di Tasikmalaya," ucapnya.
Penangkapan para pelaku ini tutur dia, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika dari wilayah Bekasi ke Ciamis.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak dan di TKP Cisaga, kita amankan dua orang tersangka. Kemudian kita kembangkan dan di wilayah Banjarsari, kita tangkap satu orang tersangka lainnya," tutur Tony Prasetyo.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana PIP
Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain tiga orang tersangka pengedar narkotika, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat dua ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari.
"Barang terlarang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran," kata Tony.
Atas perbuatan para tersangka ujar dia, mereka akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam dengan hukuman pidana yakni kurungan penjara paling lana 12 tahun," ujarnya.***