Mediapriangan.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam dua hari terakhir, sejak Rabu hingga Kamis (10-11/8/2022), pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa tiga orang saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
Masing-masing berinisial YSHS, RR dan IS. Mereka dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kabupaten Tasikmalaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantuan PIP untuk siswa/siswi SMA dan SMK/sederajat.
Baca Juga: Kecelakaan Pikap Masuk Jurang Di Ciamis, Korban Selamat Begini Kondisi Sekarang
"Kemarin kita telah memanggil dan memeriksa salah seorang pegawai Dinas Provinsi Jawa Barat berinisial YSHS dan hari ini ada dua orang saksi yang kita periksa," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan itu, lanjut dia, berkaitan dengan bagaimana teknis pengusulan bantuan PIP hingga dana bantuan PIP sampai kepada siswa/siswi SMA dan SMK/sederajat.
Dia menambahkan, dugaan pemotongan dana PIP dengan besaran mulai 10 hingga 20 persen itu, terjadi di 130 sekolah. Adapun besaran potongannya berkisar mulai 10 hingga 20 persen.
Baca Juga: Tidak Ada Ruang Kompromi Dengan DPR RI, Massa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
"Pemotongan yang diperkirakan hingga miliaran Rupiah itu, terjadi pada saat kasus Covid-19 sedang tinggi," ujar dia.
Lebih jauh Hasbullah membeberkan, dana bantuan PIP seharusnya diterima langsung oleh siswa/siswi, namun pada kenyataannya, proses pengambilan dana bantuan dari bank, dilakukan secara kolektif atau dikuasakan dengan alasan agar tidak terjadi kerumunan.
"Saat pengambilan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan tersebut, ada oknum yang melakukan pemotongan," ucapnya.
Baca Juga: Massa Buruh Demo di Depan Gedung DPR RI, Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Menurutnya, awal munculnya dugaan tindak pidana korupsi dana PIP ini, berdasarkan temuan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Setiap siswa kata dia, harusnya mendapatakan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk siswa kelas 1 dan kelas 3 SMA dan SMK/sederajat.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Daerah
Kasus Covid-19 Belum Usai, Kapolda Jawa Barat Minta Vaksinasi Digencarkan
Program Pemberdayaan Ekonomi Masjid DMI Kabupaten Tasikmalaya, 60 Persen Sukses
Tingkatkan Jumlah Muzakki, Baznas Sosialisasi Zakat Ke Kalangan Guru ASN