Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan total narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 adalah sebanyak 125 orang.
Baca Juga: Oppo Reno 8 Series Launching, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 8 4G dan Oppo Reno 8 5G
Dengan rincian, 124 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan dan satu orang narapidana atas nama Gatot Suprianto bin Darmo mendapatkan kebebasan habis masa tahanan.
"Dengan adanya pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 diharap narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas Ciamis sehingga dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air," tuturnya.***