daerah

Berikut Jadwal Penukaran Uang Baru 2022 di Jawa Barat, Lengkap Dengan Tempat dan Waktu Operasional

Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:26 WIB
Masyarakat sudah dapat menukarkan uang kertas baru tahun 2022 mulai 19 Agustus 2022. ( Tangkap Layar Youtube/Bank Indonesia)

MEDIAPRIANGAN - Tujuh uang kertas baru tahun 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Adapun bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas baru 2022 tersebut dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Informasi jadwal penukaran uang baru 2022 untuk wilayah Jawa Barat telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Proses penukaran uang baru 2022 sudah dapat dilakukan mulai hari ini 19 Agustus 2022 dengan beberapa syarat dapat uang kertas baru yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: Beberapa Ciri dan Gambar Utama Pada Uang Rupiah Kertas Emisi Baru 2022

1. Menyiapkan KTP.
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Baca Juga: Aksi Penembakan Kucing, Jendral TNI Andika Perkasa Terjunkan Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Sementara, jadwal penukaran uang baru 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia untuk wilayah Jawa Barat mulai hari ini, 19 Agustus 2022 sampai dengan 25 Agustus 2022.

Berikut 18 tempat penukaran uang baru 2022 di Jawa Barat, lengkap dengan jam operasionalnya.

Baca Juga: Korban Amuk Massa Ternyata Alami Depresi

Tanggal 19 Agustus 2022

1. Kota Bandung, Pasar Kosambi Jalan Jendral Ahmad Yani Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat - Pukul 09:00 - 11:00 WIB

2. Kota Tasikmalaya, Taman Kota Tasikmalaya Jl. KH. Zainal Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat - Pukul 09:00 - 12:00 WIB

3. Kota Cirebon, RRI Cirebon Jl. Brigjen Darsono, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat - Pukul 09:00 - 11:00 WIB

Halaman:

Tags

Terkini