hukum

Pastikan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Monyet Ekor Panjang, Polres Tasikmalaya Gaet Dokter Psikolog

Kamis, 15 September 2022 | 17:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, beberkan permintaan dokter psikolog untuk pemeriksaan kejiwaan tersangka mutilasi monyet ekor panjang. (Dede Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, akan menghadirkan dokter psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku mutilasi monyet ekor panjang dan lutung Jawa yang dijadikan konten video komersial.

pelaku mutilasi monyet ekor panjang dan lutung Jawa, AYN (25) dan IND (27) yang kini meringkuk di tahanan Polres Tasikmalaya ini, kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan penyidik. 

Untuk mengetahui lebih jauh terkait latar belakang tindakan para pelaku mutilasi monyet ekor panjang ini, Polres Tasikmalaya akan memeriksa kondisi psikologis para tersangka melalui dokter yang berkompeten.

Baca Juga: Clarissa Punipun, Sang Bintang Festival Jepang. Intip Hobi dan Perjalanan Kariernya

"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi ke Dokkes Polri terkait permintaan dokter psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis (15/9/2022).

Karena ungkap dia, untuk memeriksa psikologis, polisi tidak bisa melakukan kecuali meminta bantuan dokter berkompeten di bidangnya.

Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan satwa dengan dua orang tersangka, sekaligus untuk mengungkap apakah masih ada individu atau kelompok orang yang melakukan tindakan serupa.

Baca Juga: PENGUMUMAN: Bawaslu Rekrut Calon Anggota Panwascam, Inilah Persyaratan Berikut Jadwalnya

"Untuk kedua tersangka kami terapkan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Ari.***

Tags

Terkini