Mediapriangan.com - Jelang Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, mulai membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) atau Panwascam.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI dan Undang-Undang yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.
Adapun waktu penerimaan pendaftaran calon anggota Panwascam jelas dia, dimulai dari tanggal 21-27 September 2022 pada pukul 08.00-16.00. Dan pendaftaran serta seleksi, tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Suara Arus Bawah Partai Demokrat Jawa Barat, Utuh Dukung AHY Jadi Capres, Berikut Alasannya
"Khusus untuk tanggal 27 September 2022, penerimaan pendaftaran dilaksanakan hingga pukul 24.00," kata R Setia Surya, Kamis, 15 September 2022.
Untuk persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Kemudian memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Baca Juga: Inilah Program-program Unggulan Baznas Kabupaten Tasikmalaya Hingga Sabet Juara FESyar Regional Jawa
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Artikel Terkait
Sikapi Pemilu Reborn, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bersinergi Dengan Media
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024