Mediapriangan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya berupaya mewujudkan Pemilu 2024 nanti, Pemilu mandiri, transparan, proporsional dan profesional.
Pemilu 2024 sebagai salah satu ajang demokrasi dapat terselenggara dengan baik, salah satunya terwujud dengan adanya pemilih terdidik atau dalam istilah KPU, well educated voters/well informed voters.
Untuk mewujudkan pemilih terdidik atau pemilih yang memiliki pengetahuan kepemiluan yang mumpuni, KPU memandang eksistensi jurnalis berada pada posisi penting yang dapat mengedukasi calon pemilih menuju Pemilu 2024 berintegritas.
Baca Juga: Jelang Hari Santri Nasional, Berikut 40 Referensi Ucapan Selamat Hari Santri 2022
"Hari ini kami mengundang rekan-rekan jurnalis untuk menjadi corong KPU dan dapat menyampaikan informasi kepemiluan terhadap masyarakat pemilih terutama pemilih pemula di Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Isti'anah, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Isti'anah menyebutkan, KPU memiliki keterbatasan untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat terkait sosialisasi informasi kepemiluan. Apalagi saat ini penyelenggara adhoc Pemilu 2024 belum terbentuk.
"Kami memang telah dan sedang melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan kepemiluan baik terjun secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media elektronik salah satunya media sosial atau medsos," ujarnya.
Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Santri 2022, Bentuk Keikutsertaan Dalam Peringatan Hari Santri Nasional
Namun dengan cara itu lanjut dia, dianggap belum cukup menyentuh seluruh lapisan masyarakat sehingga KPU memilih jurnalis untuk membantu menyebarkan wawasan kepemiluan kepada calon pemilih menuju Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai amanat Undang-Undang.
Termasuk tambah Isti'anah, kehadiran insan pers juga diharapkan bisa mendorong masyarakat memastikan dirinya masuk dalam daftar pemilih. Serta memastikan tidak tercatat namanya dalam kepengurusan partai politik.
"Hingga saat ini, kami sudah menerima 25 laporan masyarakat yang merasa bukan pengurus partai tapi tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU sudah menindaklanjuti dengan melaporkan kembali ke partai agar nama tersebut dihapus," tutur Isti'anah.
Baca Juga: Logo Hari Santri 2022 Terkandung 6 Makna Filosofis, Simak Arti Bentuk Mata Satu
Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati mengatakan, data pemilih berkelanjutan (DPB) pada triwulan III, tercatat sebanyak 1.418.933 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 718.754 orang dan perempuan 700.179 orang.