hukum

Akhir Nasib Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI, Kini Resmi Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 7 Oktober 2022 | 21:53 WIB
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI itu, ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat 7 Oktober 2022. (Tangkapan layar YouTube.com/Prajurit Tangkas)

Mediapriangan.com - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yang viral karena jilat kue HUT TNI, kini dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Dua anggota Polantas Polda Papua Barat tersebut, Bripda Daut dan Bripda Fahri melakukan pelecehan dengan jilat kue HUT TNI divonis dalam sidang kode etik.

Karena ulahnya jilat kue HUT TNI yang akan dikirimkan ke  Kodam 18 Kasuari, mereka diganjar dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Keputusan dipecat tidak hormat itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Banjir Bandang Cihaurbeuti Ciamis, Terjang Lahan Pertanian dan Pemukiman. Seorang Pemotor Hanyut Terbawa Arus

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi menyebut hakim yang memimpin sidang kode etik menjatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua anggota polisi itu.

Meski demikian, kata Adam, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh keduanya jika keberatan dengan vonis hakim.

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Adam Erwindi, seperti dilansir dari dari suara.com.

Baca Juga: 32 Link Download Twibbon Maulid Nabi 2022, Untuk Dibagikan Ke Status WA, IG Hingga FB

Sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra,

Kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH.

Baca Juga: 44 Link Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Untuk Sabtu 8 Oktober 2022. Ini yang Terbaik

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.

Halaman:

Tags

Terkini