Mediapriangan.com - Mia Oktaviana, anak sulung almarhum Ujang Rusdayat (62), datangi Polres Ciamis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dia menuntut pihak Polres Ciamis mengadili oknum Polisi anggota Polsek Panumbangan yang diduga melakukan penyergapan sang ayah hingga meninggal dunia.
"Saya berharap Polres Ciamis bertindak dan menghukum secara adil oknum Polisi yang tidak asing bagi almarhum," ujar Mia Oktaviana.
Baca Juga: Hasil Lengkap Matchday Ke 5 Liga Champions 2022 2023, Pastikan 12 Tim Lolos Ke Babak 16 Besar
Dia membeberkan, sebelum meninggal, bapaknya yang merupakan penjual gas biasa atau sub agen itu, berangkat untuk mengantarkan gas pesanan keluarga di Malausma Majalengka.
"Bapak saya itu jam 5 pagi sudah berangkat mengantarkan gas, namanya saudara jam berapapun kalau minta tolong pasti dianterin," ujar Mia.
Tiba di perbatasan Ciamis-Majalengka terang dia, oknum Polisi yang sudah tidak asing bagi almarhum bapak, datang dan menghentikan laju kendaraan.
"Oknum Polisi tersebut sudah dua kali menghentikan kendaraan bapak dan pada kejadian sebelumnya merampas tas HP serta meminta uang Rp10 juta," kata Mia.
Di perbatasan Ciamis-Majalengka itu lanjut dia, almarhum bapak dan mang Aceng (sopir) dipaksa diturunkan dan pindah ke kendaraan petugas.
"Satu oknum Polisi bersamanya, dan satu lagi bersama mang Aceng dalam mobil yang berbeda. Saya tidak tahu persis kronologisnya seperti apa, tetapi selang beberapa waktu, bapak saya sempat meminta air minum yang kemudian dibelikan oleh mang Aceng," tutur Mia.
Saat memberikan air minum, mang Aceng disuruh melemparkannya melalui jendela kaca mobil petugas. Dia tidak tahu pasti kondisi almarhum seperti apa saat itu.
"Sekitar 20 menit kemudian, oknum Polisi yang berada bersama bapak nelpon ke rekannya, untuk menemuinya. Mang Aceng melihat bapak saya posisinya sudah tersungkur tidak bisa apa-apa. Saat itu juga mang Aceng membawanya ke dokter yang berada di Pagerageung," tuturnya.