Mediapriangan.com - Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertempat di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra bersama Ketua DPRD Ciamis dan Kepala OPD terkait, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RTRW lima Kabupaten Kota seluruh Indonesia termasuk diantaranya Kabupaten Ciamis.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menyampaikan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Ciamis adalah mewujudkan ruang wilayah yang maju, mandiri dan sejahtera dan berkelanjutan berbasis pertanian, pariwisata dan industri.
Sementara untuk rencana struktur ruang dalam sistem pusat permukiman dibagi kedalam menjadi tiga pusat yaitu pusat kegiatan lokal, pusat pelayanan kawasan dan pusat pelayanan lingkungan.
“Secara umum rencana pengembangan telah disesuaikan dengan regulasi yang ada, contohnya Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang pembangunan Leuwikeris atau Perpres Nomor 87 tahun 2021 tentang pembangunan jalan tol,” ucap Wabup.
Adapun untuk rencana pola ruang pada RTRW Kabupaten Ciamis, Wabup menyampaikan terdiri dari 4.31 persen kawasan lindung dan 95.69 persen kawasan budidaya.
Baca Juga: SMAN 1 Kawali Kabupaten Ciamis, Deklarasikan Sebagai Sekolah Toleransi dan Anti Hoaks
“Ranperda RTRW Kabupaten Ciamis 2022-2042 yaitu kawasan peruntukan industri di Kecamatan Cijeungjing dan pembangunan jalan lingkar utara kota Ciamis,” terangnya.
Wabup juga menyampaikan rencana kawasan strategis di Kabupaten Ciamis berdasarkan sudut kepentingan ekonomi.
Kawasan tersebut meliputi Kawasan Jalan Arteri Primer Cihaurbeuti-Cisaga, kawasan wisata panjalu, kawasan pusat pertumbuhan Kawali, kawasan pusat pertumbuhan Banjarsari.
Baca Juga: Super Kreatif, pemuda Lembursitu Ciamis, Ciptakan parfum berbahan limbah Alam Ramah Lingkungan
Adapun untuk rencana kawasan strategis di sudut kepentingan sosial budaya berupa KSK Kampung Adat Tambaksari.***