"Hingga hari ini, kerugian saya mencapai Rp1,7 miliar," kata Rani.
Dia juga menjelaskan, berani mengajak member karena dijanjikan NAD mendapat keuntungan berkali lipat dari nilai investasi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Saeful Wahid Muharom sekaligus sebagai Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya mengatakan, dari 16 korban yang ada, 11 orang merupakan ketua member yang masing-masing membawahi hingga ratusan member.
"Hari ini kami datangi Polres Tasikmalaya untuk melaporkan dugaan kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan Pasal 28/1 UU ITE yang dilakukan N termasuk dugaan investasi bodong dan deposito yang dilakukan N," kata Saeful.
Baca Juga: Indonesia Menjadi Ketua ASEAN 2023, Presiden Jokowi: ASEAN Harus Menjadi Kawasan yang Bermartabat
Di menyebutkan, dalam merekrut calon korban, N berupaya meyakinkan para korbannya dengan menampilkan foto-foto gudang serta toko tas impor yang berada di Jakarta dan Surabaya. Sehingga korban tergiur melakukan deposito atau investasi.
"Para korban dijanjikan mendapat keuntungan besar melalui tanam modal cari cuan sambil rebahan," ujarnya.
Dia juga mengaku sedang menelusuri kedudukan toko online yang selalu direkomendasikan N kepada korban saat belanja barang melalui aplikasi. Apakah ada kerjasama dengan N atau tidak.
Sementara itu, kasat SPKT Polres Tasikmalaya, IPTU Iwan Darmawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari 16 orang yang mengaku korban terkait dugaan investasi bodong.
"Selanjutnya kami serahkan ke Reskrim untuk diadakan gelar terlebih dahulu. Dan kami menunggu laporan Reskrim untuk dijadikan laporan Polisi," ucap Iwan Darmawan.***