hukum

BREAKING NEWS: Sejumlah Korban Investasi Bodong Histeris Di Ruang SPKT Polres Tasikmalaya

Senin, 14 November 2022 | 15:25 WIB
16 korban dugaan kasus investasi bodong lapor ke SPKT Polres Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

"Hingga hari ini, kerugian saya mencapai Rp1,7 miliar," kata Rani.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Peringatan Hari Diabetes Sedunia 2022, Momentum Berbagi Perhatian Lewat Media Sosial

Dia juga menjelaskan, berani mengajak member karena dijanjikan NAD mendapat keuntungan berkali lipat dari nilai investasi.

Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Saeful Wahid Muharom sekaligus sebagai Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

Sementara itu, kuasa hukum korban, Saeful Wahid Muharom sekaligus sebagai Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya mengatakan, dari 16 korban yang ada, 11 orang merupakan ketua member yang masing-masing membawahi hingga ratusan member. 

"Hari ini kami datangi Polres Tasikmalaya untuk melaporkan dugaan kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan Pasal 28/1 UU ITE yang dilakukan N termasuk dugaan investasi bodong dan deposito yang dilakukan N," kata Saeful. 

Baca Juga: Indonesia Menjadi Ketua ASEAN 2023, Presiden Jokowi: ASEAN Harus Menjadi Kawasan yang Bermartabat

Di menyebutkan, dalam merekrut calon korban, N berupaya meyakinkan para korbannya dengan menampilkan foto-foto gudang serta toko tas impor yang berada di Jakarta dan Surabaya. Sehingga korban tergiur melakukan deposito atau investasi. 

"Para korban dijanjikan mendapat keuntungan besar melalui tanam modal cari cuan sambil rebahan," ujarnya. 

Dia juga mengaku sedang menelusuri kedudukan toko online yang selalu direkomendasikan N kepada korban saat belanja barang melalui aplikasi. Apakah ada kerjasama dengan N atau tidak. 

Baca Juga: Selain Mampu Melahirkan Atlet-atlet Berprestasi, Porprov Jabar 2022 Dapat Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat

Sementara itu, kasat SPKT Polres Tasikmalaya, IPTU Iwan Darmawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari 16 orang yang mengaku korban terkait dugaan investasi bodong. 

"Selanjutnya kami serahkan ke Reskrim untuk diadakan gelar terlebih dahulu. Dan kami  menunggu laporan Reskrim untuk dijadikan laporan Polisi," ucap Iwan Darmawan.***

Halaman:

Tags

Terkini