Ami mengungkapkan, untuk tahapan pendaftaran penjaringan bacaleg di PKB, akan dilaksanakan bulan ini.
BawasluBaca Juga: Anggota Panwascam Dilatih Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Melek Medsos
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menjelaskan, Bawaslu telah menerima berkas pengunduran diri dari Hj Ida Nurhalida, sebagai ASN atau Kepala MAN 2 Tasikmalaya.
"Bawaslu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Hj Ida. Dan sekiranya ada ASN atau PNS yang menurut Undang-Undang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, ketika ingin mencalonkan diri, lebih baik segera mengajukan surat pengunduran diri agar tidak terikat oleh larangan sebagai ASN," kata Khoerun.
Disebutkan, ketika masih menjadi ASN atau PNS maka tidak boleh melakukan kegiatan atau pendekatan terhadap partai politik, termasuk mengurus persyaratan menjadi bakal calon anggota dewan ketika KPU membuka tahapan.
Baca Juga: 1.053 PPS Resmi Dilantik KPU, Bupati Tasikmalaya Ingatkan Ideologi Kenegaraan
"Hj Ida sudah mengundurkan diri dari ASN dan sudah ditembuskan ke Bawaslu. Kami sudah menerima berkasnya, ini patut diapresiasi dan menjadi contoh sebagai wujud ketaatan terhadap aturan yang ada," ujar Khoerun.***