Mediapriangan.com - KPU Kabupaten Tasikmalaya, lakukan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD per Dapil pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda serta unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri beberapa mantan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengemukakan, jumlah Dapil tidak mengalami perubahan, yaitu 7 Dapil.
Baca Juga: Canon EOS R6 Mark II Hadir di Indonesia, Kamera Canggih Idaman Para Fotografer dan Videografer
Demikian pula dengan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024 nanti, tetap sama dengan Pemilu Legislatif sebelumnya, yakni 50 kursi.
Dimana, terang dia, sesuai ketentuan dan Undang-Undang Pemilu, untuk jumlah penduduk antara 1 hingga 3 juta jiwa, jumlah kursi anggota DPRD-nya adalah 50.
"Penetapan jumlah Dapil berdasarkan hasil perhitungan dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip yang ada, seperti prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah dan lainnya," kata Zamzam Zamaludin.
Baca Juga: Nikmati Keseruan Wisata Taman Safari Bogor dari Atas Gajah, Yuk! Ajak Si Buah Hati
Berbeda dengan jumlah Dapil, kata dia, untuk alokasi kursi per Dapil mengalami perubahan. Hal itu sesuai hasil perhitungan terhadap Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurutnya, jumlah penduduk pada DAK2 adalah 1.881.881 jiwa. Sehingga untuk harga satu kursi anggota DPRD di Kabupaten Tasikmalaya adalah 37.637 jiwa.
"Angka tersebut menjadi bilangan pembagi penduduk (BPPd) hasil dari jumlah penduduk sesuai DAK2 dibagi jumlah kursi (50)," tutur Zamzam Zamaludin.
Baca Juga: Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU RI, Berikut Daftar Lengkap Nomor Urutnya
Selanjutnya, ucap dia, untuk alokasi kursi per Dapil, pihaknya telah menetapkan jumlah kursi per Dapil sebanyak 7 kursi kecuali untuk Dapil 1, yaitu 8 kursi.
"Pada Pemilu 2019, jumlah kursi untuk Dapil 1 dan 6 kan 8 kursi, dan Dapil 3 sebanyak 6 kursi. Untuk Pemilu 2024 hanya Dapil 1 yang 8 kursi. Hal itu sesuai perhitungan berdasarkan jumlah sebaran penduduk di Dapil yang bersangkutan," ujar Zamzam Zamaludin.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jalin Silaturahmi Dengan Partai Penguasa
KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Melaksanakan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Mewujudkan Pemilih Cerdas, KPU Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Jurnalis
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Rekrutmen Anggota Panwascam Sesuai Prosedur
Bawaslu Jabar Ingatkan Anggota Panwascam Terancam Dipecat Jika Langgar Kode Etik