Bantuan Subsidi Upah Tahap I Baru Menyentuh 4.593 Pekerja di Kabupaten Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 16 September 2022 | 06:27 WIB
Ketpot, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada DPMPTSPTK, Omay Rusmana pastikan sebanyak 4.593 pekerja  telah menerima Bantuan Subsidi Upah tahap I (Dede Farhan Kamil)
Ketpot, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada DPMPTSPTK, Omay Rusmana pastikan sebanyak 4.593 pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah tahap I (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Bantuan Subsidi Upah tahap I, baru menyentuh 4.593 pekerja di Kabupaten Tasikmalaya, dari potensi 16.719 pekerja. 

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana  memastikan, sebanyak 4.593 pekerja di Kabupaten Tasikmalaya dari jumlah potensi 16.719 orang, telah menerima Bantuan Subsidi Upah tahap I. 

"Yang tercatat di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 4.593 orang sudah mendapat kucuran Bantuan Subsidi Upah tahap I," tegas Omay, Kamis, (15/9/2022). 

Baca Juga: Clarissa Punipun Ternyata Punya Kemampuan Ajaib, Baca Karakter Asli Cosplayer Cantik Ini

Dia menyebutkan, penerima BSU ini berawal dari data yang diambil dari BPJS. Selanjutnya data calon penerima BSU dikirim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. 

"Data calon penerima BSU diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu dikirim ke Kemenaker melalui petugas dari Kemenaker," ujarnya. 

Data calon penerima BSU yang sudah masuk, kemulian disortir oleh pihak Kemenaker, untuk memastikan apakah layak atau tidak. 

Baca Juga: Pipa Transmisi Air Baku Putus, Pasokan Air Ribuan Pelanggan di Ciamis Tersendat

"Untuk pengecekan, setiap pekerja dapat mengakses laman BSU.kemnaker.go.id," ujarnya.

Omay menambahkan, yang memperoleh BSU, adalah para pekerja yang memiliki atau masuk sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Di samping itu, perusahaan dimana calon penerima BSU bekerja,  tidak nunggak iuran hingga bulan Juli 2022. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Berbagai Elemen Masyarakat Ciamis Turun Ke Jalan

Hal lain yang menentukan penerimaan BSU ini adalah, pekerja yang tidak mendapatkan bantuan sosial lain. 

"Dalam tahap pendataan, Kemenaker sangat selektif, sehingga tidak akan ada pekerja yang menerima lebih dari satu bantuan/ganda," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X