Mediapriangan.com - Mendekati Pemilu serentak 2024, wacana kenaikan bantuan keuangan partai politik (Parpol) menjadi Rp3.500 per suara, kembali bergaung di tataran Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Apalagi, dorongan kenaikan bantuan keuangan partai politik ini kian menguat, setelah sebelumnya, perwakilan Parpol yang ada di DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat dan mendapat sinyal positif.
Tak sampai disitu, upaya agar kenaikan bantuan keuangan partai politik terealisasi pada tahun anggaran 2022, para anggota Fraksi DPRD ini pun mendulang dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Agar Lolos Seleksi Gelombang 45, Begini Langkah Daftar Menjadi Peserta Kartu Prakerja
Diketahui, jumlah bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Tasikmalaya saat ini, sebesar Rp1.500 per suara. Angka tersebut jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.
Bahkan di beberapa daerah di Jawa Barat, besaran bantuan keuangan partai politik sudah menembus di atas angka Rp5.000 hingga Rp10.000, atau rata-rata di atas bantuan keuangan Parpol provinsi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan, dimana bantuan keuangan partai politik di daerah sebagai hak partai, harus lebih besar dibanding provinsi, dengan besaran bantuan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Baca Juga: Buka Akses Jalan yang Tertutup Longsor, Bupati Ciamis Instruksikan Antisipasi Adanya Bencana Susulan
"Ini sebenarnya tindak lanjut dari apa yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif pada tahun 2021, saat pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, Senin (12/9/2022).
Dalam kesepakatan itu terang Asep, usulan bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp3.500 per suara dan telah disahkan dalam APBD 2022.
Tetapi faktanya, lanjut dia, pada APBD 2022 ini, tak ada perubahan alias tetap seperti tahun sebelumnya, yakni Rp1.500 per suara.
Baca Juga: Musibah Longsor di Cihaurbeuti Ciamis, Telan Dua Korban dan 88 Warga Mengungsi
Alasan tidak terealisasi terang Asep, salah satunya karena kekurangan administrasi sehingga berakibat terhadap tidak adanya pengesahan Gubernur Jawa Barat.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2020, setiap bantuan keuangan partai politik harus mendapat persetujuan Gubernur. Dan persetujuan itu harus berdasarkan usulan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Tasikmalaya," tutur Asep.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Daerah
Anggota DPRD Jabar Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Para Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya
DPRD Jabar Minta Bank bjb Tingkatkan Pelayanan Kepada Nasabah di Limbangan Garut
Dalam Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Program, KPK RI Mendatangi DPRD Jawa Barat