Mediapriangan.com - Usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik (Parpol) atau umum disebut bantuan politik (Banpol), santer dibicarakan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tujuh Fraksi yang ada, Fraksi PDI Perjuangan paling keras menolak kenaikan bantuan keuangan partai politik direalisasikan tahun ini.
Selain pertimbangan situasi ekonomi yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19, salah satunya dibuktikan dengan rendahnya daya beli masyarakat, kenaikan bantuan keuangan partai politik dipandang belum saatnya di tengah inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan Provinsi
"Dengan tegas, kami Fraksi PDI Perjuangan menolak kenaikan Banpol di tengah situasi ekonomi masyarakat terpuruk setelah dua tahun lebih tersita pandemi Covid-19. Seharus kita saat ini bersama-sama bagaimana caranya untuk menghadapi dampak inflasi terhadap masyarakat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nanang Romli, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah hari ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan berat. Di tengah rendahnya pendapatan asli daerah (APD) dan kemampuan APBD yang terbatas, pemerintah harus bisa melakukan pemulihan (recovery) ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
"Belum sepenuhnya pandemi selesai, kini datang lagi inflasi akibat kenaikan harga BBM yang menuntut pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran 2 persen dari Dana Trasnfer Umum (DTU) atau Rp8 miliar untuk melindungi daya beli masyarakat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022," tutur Nanang.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Menyuarakan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik
Berdasarkan PMK tersebut, terang dia, ada tiga kategori dalam melindungi daya beli masyarakat. Pertama, penanganan sosial dan UMKM. Kedua, subsidi transportasi daerah termasuk ojeg dan nelayan. Ketiga, menciptakan lapangan kerja.
"Itu semua merupakan beban pemerintah daerah yang harus diselesaikan. Disaat, pemerintah juga tidak dapat mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar minimal, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sosial serta tata ruang dan permukiman. Karena masyarakat berhak menikmati pelayanan dasar," ujarnya.
Maka, kata Nanang, dengan pertimbangan kondisi seperti sekarang ini, Fraksi PDI Perjuangan menolak kenaikan bantuan keuangan partai politik.
Baca Juga: Mangkuk Ayam Jago Yang Melegenda, Ramai di Jagat Maya
"Sebaiknya kenaikan bantuan keuangan Parpol ditunda dulu agar tidak melukai perasaan masyarakat. Kami sangat menyadari, kepentingan rakyat adalah segala-galanya. Tanpa rakyat, kami tidak mungkin seperti ini," kata Nanang.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Menyuarakan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik
Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan Provinsi