Gali Potensi PAD, Pemkab Ciamis Berlakukan 'Kepalang Manis 2023', Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 1 Januari 2023 | 07:37 WIB
Pemkab Ciamis melaksanakan sosialisasi program kepalang manis di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, pada jumat, 30 Desember 2022. (Tangkap layar laman resmi pemkab Ciamis)
Pemkab Ciamis melaksanakan sosialisasi program kepalang manis di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, pada jumat, 30 Desember 2022. (Tangkap layar laman resmi pemkab Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Upaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Pemkab Ciamis, salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan ditepi jalan umum.

Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan ditepi jalan umum di Kabupaten Ciamis tahun 2023.

Pemberlakuan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2020 serta Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan ditepi jalan umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala OPD, Camat, Perwakilan APDESI, PPDI, BUMN, BUMD serta para instansi lainya bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, pada jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Jadi Ganda Putra Rangking Pertama Dunia

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang dalam menyampaikan Pemkab Ciamis terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan di tatar galuh ciamis.

“Alhamdulillah dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut,” terangnya.

Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar 2 The Way of Water, di Bioskop CGV Jakarta Hari Ini, 1 Januari 2023

“Peraturan daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan, ” tuturnya.

Sekda menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.

"Dengan tarif parkir yaitu kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp. 40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp. 60.000/tahun," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar 2 The Way of Water, di Bioskop Yogyakarta Hari Ini, 1 Januari 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X