Mediapriangan.com - Upaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Pemkab Ciamis, salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan ditepi jalan umum.
Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan ditepi jalan umum di Kabupaten Ciamis tahun 2023.
Pemberlakuan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2020 serta Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan ditepi jalan umum.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala OPD, Camat, Perwakilan APDESI, PPDI, BUMN, BUMD serta para instansi lainya bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, pada jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Jadi Ganda Putra Rangking Pertama Dunia
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang dalam menyampaikan Pemkab Ciamis terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan di tatar galuh ciamis.
“Alhamdulillah dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut,” terangnya.
Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.
“Peraturan daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan, ” tuturnya.
Sekda menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.
"Dengan tarif parkir yaitu kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp. 40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp. 60.000/tahun," jelasnya.
Artikel Terkait
Selain Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ciamis Sosialisasi Wabah PMK
Pemkab Ciamis Raih BKN Award 2022, Penghargaan Bagi Pengelola Manajemen ASN Terbaik
Pemkab Ciamis Bersama KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Dengan 13 Raperda, Upaya Pemkab Ciamis Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Hingga Optimalisasi PAD
Pemkab Ciamis Sosialisasikan Rencana Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh
Pemkab Ciamis Terima CSR Dari Bank Galuh dan Bank Galuh Jabar, Bantuan Untuk Rutilahu
Upaya Optimalisasi Kinerja, Pemkab Ciamis Gelar Pembinaan Untuk Meningkatkan Pemahaman Pengelola BLUD
Pemkab Ciamis Terima Anugerah Meritokrasi 2022, Buah Kerja Keras Semua Jajaran di Instansi Pemerintah
Jelang Lomba Jabar Stunting Summit (JSS) Menuju Jabar Zero New Stunting 2023, Ini yang Dilakukan Pemkab Ciamis
Selain BUM Desa, Pemkab Ciamis Berikan Penghargaan Kepada Desa Mandiri, Ini Dia Pemenang BUMDes Awards 2022