Kepala Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Diajak Fokus Pada Kinerja, Abaikan Soal Periodisasi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 18 Januari 2023 | 22:27 WIB
Kades Janggala, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Asep Ahmad Kastoyo  (Dede Farahan Kamil)
Kades Janggala, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Asep Ahmad Kastoyo (Dede Farahan Kamil)

Mediapriangan.com- Menanggapi tuntutan para kepala desa agar masa jabatan kepala desa (kades), dari enam tahun dalam satu periode menjadi sembilan tahun, Pemerintah Desa Janggala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, justru mengajak para kades fokus kinerja.

Usulan atau tuntutan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, jangan membuyarkan konsentrasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

Kades Janggala, Asep Ahmad Kastoyo mengajak para kades tetap fokus pada kinerja dalam menjalankan pemerintahan desa untuk melayani masyarakat, dari pada memikirkan masa jabatan kades.

Baca Juga: Kaleidoskop Tahun 2022: Berkat Sinergitas dan Kolaborasi, Pemkab Ciamis Meraih Banyak Prestasi dan Penghargaan

"Jadi jangan terlalu memikirkan bagaimana bisa lama menjadi kepala desa. Sedangkan ada yang lebih substantif untuk dipikirkan terkait layanan kepada masyarakat," kata Asep, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia mengaku, mengeluarkan pendapat bukan berarti kontra terhadap usulan penambahan jabatan kepala desa sembilan tahun. 

"Ini hanya sekedar pendapat saya secara pribadi. Pada intinya para kepala desa jangan menuntut seolah-olah ini keinginan pribadi kepala desa," ujar Asep.

Dia mengingatkan, jangan sampai kepala desa seolah-olah ingin masa jabatan itu selama mungkin, karena apapun diatur oleh pemerintah. 

"Mau soal masa jabatan atau periodisasi, ini  semua hasil kajian dari pemerintah pusat dan DPR, kita serahkan ke pusat," ucap Asep.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Terpencil, Kapolres Tasikmalaya Berikan Reward

Sebelumnya, ratusan kades berunjuk rasa di depan DPR, menuntut anggota legislatif ini merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Munculnya usulan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun,  digelindingkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

Dia menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop di Surabaya Hari Kamis 19 Januari 2023, Update Lengkap Jam Tayang dan Harga Tiket. Cek!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X