Mediapriangan.com- Menanggapi tuntutan para kepala desa agar masa jabatan kepala desa (kades), dari enam tahun dalam satu periode menjadi sembilan tahun, Pemerintah Desa Janggala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, justru mengajak para kades fokus kinerja.
Usulan atau tuntutan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, jangan membuyarkan konsentrasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Kades Janggala, Asep Ahmad Kastoyo mengajak para kades tetap fokus pada kinerja dalam menjalankan pemerintahan desa untuk melayani masyarakat, dari pada memikirkan masa jabatan kades.
"Jadi jangan terlalu memikirkan bagaimana bisa lama menjadi kepala desa. Sedangkan ada yang lebih substantif untuk dipikirkan terkait layanan kepada masyarakat," kata Asep, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia mengaku, mengeluarkan pendapat bukan berarti kontra terhadap usulan penambahan jabatan kepala desa sembilan tahun.
"Ini hanya sekedar pendapat saya secara pribadi. Pada intinya para kepala desa jangan menuntut seolah-olah ini keinginan pribadi kepala desa," ujar Asep.
Dia mengingatkan, jangan sampai kepala desa seolah-olah ingin masa jabatan itu selama mungkin, karena apapun diatur oleh pemerintah.
"Mau soal masa jabatan atau periodisasi, ini semua hasil kajian dari pemerintah pusat dan DPR, kita serahkan ke pusat," ucap Asep.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Terpencil, Kapolres Tasikmalaya Berikan Reward
Sebelumnya, ratusan kades berunjuk rasa di depan DPR, menuntut anggota legislatif ini merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Munculnya usulan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun, digelindingkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Dia menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Artikel Terkait
Lantik 78 Kades Terpilih, Ini Pesan Penting Bupati Ciamis
Bupati Ciamis Apresiasi Kades Kategori Desa Mandiri Dalam IDM Tahun 2022
Wabup Ciamis: Pelatihan Kades Menuju Tata Kelola Desa Yang Baik
Pemkab Tasikmalaya Lantik Anggota BPD, PAW dan Penjabat Kades, Bupati: Raih Kebaikan Dengan Jadi Pemimpin Adil
Tahun 2022, Era Desa Membangun, Bukan Membangun Desa, Ini Pesan Bupati Ciamis Saat Lantik Kades PAW Sukajaya